Pernyataan sikap bersama peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan keagamaan dalam rangka mencegah penyebaran Wabah Covid-19.
Sehubungan dengan adanya pernyataan sikap bersama dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama Kanwil Prov. Bali tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan keagamaan dalam rangka mencegah penyebaran wabah covid-19 serta himbauan dari Pemerintah Prov. Bali, maka dengan ini kami MUI, DMI dan Kementerian Agama Kabupaten Tabanan menyatakan sikap yang sama sebagai berikut :
- Meniadakan sementara kegiatan peribadatan dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau musholla termasuk ibadah sholat Jum’at
- Melaksanakan ibadah sholat lima waktu di tempat tinggal masing-masing.
- Meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri guna mencegah risiko Covid-19 dengan menjaga jarak aman (Self Distancing) dalam berinteraksi serta melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat.
- Agar mengamalkan doa qunut nazilah dalam setiap sholat wajib.
- Sikap Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir tanggal 30 Maret 2020.
Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini dikeluarkan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditandatangani, 23/03/20
MUI Kabupaten Tabanan (H. Rif’an, S.Ag)
DMI Kabupaten Tabanan (Jaya Rahmat)
Kemenang Kabupaten Tabnan / Kepala Seksi Bimas Islam (Amron Sudarmanto, S.Pd.,MA).
Editor : Irfandi

















