Pesantren selama ini dikenal sebagai benteng moral, pusat tafaqquh fi al-din, dan institusi pembentukan akhlak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kasus serius, seperti pelecehan seksual, perundungan (bullying), kekerasan fisik hingga kematian santri, pungutan biaya yang tidak transparan, serta program yang tidak relevan dengan kebutuhan zaman.

Data dari Komnas Perempuan (2025) menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan mencapai dominasi 83,62% dari total kekerasan berbasis gender, dan pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dengan sekitar 17,52% kasus. Sementara itu, data JPPI (2024) mencatat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, dengan sekitar 20% terjadi di pesantren.

Fakta ini menunjukkan bahwa problem di pesantren bukan sekadar isu media, melainkan realitas struktural yang membutuhkan pembenahan serius. Akar masalah ada pada  relasi kuasa, kultur diam, dan lemahnya tata kelola.

Kasus kekerasan di pesantren seringkali berkaitan dengan relasi kuasa yang timpang antara kiai/ustaz dan santri. Dalam banyak kasus, pelaku adalah figur otoritas yang seharusnya melindungi, tetapi justru menyalahgunakan kepercayaan.  Fenomena ini diperparah oleh budaya tabu dan “menjaga nama baik pesantren”, ketergantungan santri pada pengasuh dan minimnya mekanisme pengaduan yang aman.

Kasus yang lagi viral awal Mei ini Adalah dugaan kekerasan seksual.  Terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Dari informasi yang beredar setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku selaku pimpinan Pesantren.

Kasus terbaru menunjukkan modus manipulatif, seperti ancaman dikeluarkan dari pesantren jika korban menolak. Dalam perspektif sosiologi pendidikan, ini mencerminkan apa yang disebut sebagai abuse of power in closed institutions lembaga tertutup dengan kontrol tinggi namun akuntabilitas rendah.

Kasus kekerasan tidak hanya berupa pelecehan, tetapi juga berujung kematian. Tragedi Al-Khoziny Islamic Boarding School menewaskan sedikitnya 67 orang akibat kegagalan konstruksi dan lemahnya pengawasan. Selain itu, berbagai kasus penganiayaan santri oleh senior atau pengurus menunjukkan bahwa sistem disiplin sering berubah menjadi kekerasan, tidak ada SOP perlindungan anak yang efektif, dan pengawasan eksternal masih lemah.

Dalam perspektif hukum, hal ini melanggar UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014  dan Hak dasar anak atas rasa aman.  Sebagian pesantren menghadapi kritik terkait dengan biaya tinggi tanpa transparansi dan program pendidikan yang tidak adaptif terhadap kebutuhan zaman.  Fenomena ini menunjukkan adanya komodifikasi pendidikan pesantren, di mana nilai spiritual terkadang tereduksi oleh kepentingan ekonomi.

Menurut Azyumardi Azra, pesantren harus mampu melakukan modernisasi tanpa kehilangan ruhnya. Ketika orientasi bergeser menjadi profit-oriented tanpa akuntabilitas, maka krisis kepercayaan publik tidak terhindarkan.

Dalam Islam, kekerasan dan pelecehan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan. Hal ini disinggung dalam Al Qur’an “Dan janganlah kamu mendekati zina…” (QS. Al-Isra: 32).  Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan, tetapi juga segala jalan menuju pelecehan dan kekerasan seksual. Dalam Hadis Nabi ﷺ disebutkan juga “Seorang Muslim adalah yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam pandangan Al-Ghazali, pendidikan harus berorientasi pada penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), bukan dominasi atau kekerasan. Sementara Ibn Khaldun mengkritik keras metode pendidikan yang berbasis kekerasan, karena akan “mematikan kreativitas dan merusak jiwa anak.”

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan penting, seperti PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Program Pesantren Ramah Anak.

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan pesantren sebagai ruang aman. Bahkan, data Satgas menunjukkan adanya penanganan kasus kekerasan secara bertahap.

Kritik ini muncul, karena implementasi belum merata, SOP belum menjadi budaya institusi dan pengawasan masih administratif, belum substantif. Dalam perspektif hukum, negara wajib hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga penjamin perlindungan anak dan keadilan korban.

Meski kasus-kasus tersebut nyata, penting ditegaskan bahwa jumlah pesantren mencapai puluhan ribu. Artinya, mayoritas tidak bermasalah hanya sebagian kecil yang bersifat kasusistik. Riset menunjukkan kerentanan pesantren terhadap kekerasan relatif rendah dibanding persepsi public.  Artinya, generalisasi bahwa pesantren adalah “tempat berbahaya” adalah keliru dan tidak adil. Namun demikian, sekecil apapun problem yang bersifat serius terkait kekerasan, pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian dna trauma harus dikoreksi dan dislesaikan melalui jalur hukum sebagai terapi buat pelaku lain dan/atau pencegahan agar tidak terulang Kembali.

Dengan demikian, pesantren lainnya tetap harus optimis untuk menjadi kontributor utama pendidikan moral bangsa. Membangunbasis moderasi Islam dan pusat pemberdayaan Masyarakat.

Solusi strategis menuju pesantren ramah dan inklusif. Pertama, Reformasi Tata Kelola melalui transparansi keuangan, audit internal dan eksternal dan standar operasional perlindungan santri. Kedua,  Sistem Perlindungan Santri melalui unit pengaduan independent, pendampingan psikologis dan mekanisme whistleblowing.

Ketiga, Penguatan Kurikulum Etika dengan pendampingan pendidikan anti-kekerasan, fikih perlindungan anak dan pendidikan gender dalam perspektif Islam. Keempat, Profesionalisasi SDM dengan pelatihan guru/pengasuh dan sertifikasi etika pendidik pesantren. Kelima,  Digitalisasi dan Transparansi melalui sistem pelaporan berbasis teknologi  dan database nasional pesantren.

Dengan penguatan Direktorat Jenderal Pesantren, pesantren di masa depan diharapkan menjadi inklusif  untuk menerima keberagaman, ramah Anak untuk mencegah dan bebas dari kekerasan. Transparan dan  akuntabel secara publik  serta adaptif dan relevan dengan zaman. Pesantren harus kembali pada ruhnya: rahmatan lil ‘alamin, bukan ruang kekuasaan yang eksploitatif.

Kasus-kasus di pesantren adalah realitas yang tidak boleh ditutup-tutupi, tetapi juga tidak boleh digeneralisasi secara berlebihan. Kritik harus diarahkan untuk reformasi, bukan delegitimasi. Pesantren sedang berada di titik kritis, apakah akan bertahan sebagai lembaga tradisional yang stagnan, atau bertransformasi menjadi institusi pendidikan Islam modern yang aman, inklusif, dan bermartabat.

Daftar Pustaka

Al-Ghazali. (1998). Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr.

Artikel Jurnal Litbang Pekalongan. (2025). Tindak Kekerasan pada Anak di Pondok Pesantren.

Azra, A. (2012). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III. Jakarta: Kencana.

Ibn Khaldun. (2005). Muqaddimah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Kalyanamitra. (2025). Kritik terhadap Penanganan Kekerasan di Pesantren.

Kementerian Agama RI. (2022). Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Jakarta.

Kementerian Agama RI. (2025). Program Pesantren Ramah Anak. Jakarta.

Komnas Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender.

JPPI. (2024). Laporan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Indonesia.