Artikel Oleh Julia Sari Indah
Dikirim 25.12.18
Artikel ini saya tulis dengan rujukan beberapa kitab fiqih ternama, diantaranya ada fathul qarib, fiqih islam dan fathul mu’in. Semoga bermanfaat ?selamat membaca ?
Thaharah  menurut bahasa artinya sama dengan kata nazarah bersih dari kotoran sedangkan menurut syara’ (pengertian yang sudah lazim berlaku di kalangan ulama fiqih) ialah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan sesorang diperbolehkannya mengerjakan shalat seperti wudlu’, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. 
            Bersuci sangat penting dilakukan bahkan di wajibkan sebelum kita melaksanakn ibadah, Sebagaimana firman Allah di dalam surah At-Taubah:108 yang artinya “sesungguhnya masjid yang (didirikan)atas dasar taqwa sejak hari pertama adalah lebih patut kau berdiri di dalamnya. Di dalamnya terdapat orag-orang yang senang membersihkan diri, dan Allah menyukai orang-orang yang bersih” dari penggalan ayat ini kita dapat mengetahui betapa Allah menyenangi orang-orang yang bersih lagi suci.
             Adapun alat-alat untuk bersuci ada beberapa macam namun yang paling utama adalah menggunakn air, air disini di bagi menjadi 4 air yang suci lagi menyucikan, air yang suci dan menyucikan namun makhruh memakainya, air yang suci tapi tidak menyucikan, dan air najis.
1. Macam-macam Najis 
              Najis menurut bahasa ialah sesuatu yang menjijikan. Seadngakan menurut syara’ sangat banyak pendapat salah satunya adalah kotoran atau sesuatu yang menjijikkan yang bisa menghalangi atas kesahannya sholat.
    Benda-benda yang termasuk najis diantaranya adalah :
a. Setiap cairan yang memabukkan 
b. Air kencing
c. Madzi, yaitu air puih yang cair yang biasanya keluar ketika syahwat memuncak.
d. Wadi, yaitu air putih yang keruh kental, biasanya keluar setelah kencing dikala watak/fikiran tertahan atau ketika membawa barang yang berat.
e. tinja atau kotoran manusia.
f. Kotoran hewan yang dapat dimakan atau lainnya.
g. Anjning, babi, atau keturunannya serta maninya atau keturunan salah satu yang di hasilkan dengan binatang lain yang suci.
h. Air luka yang berubah bau
i. Nanah, baik kental maupun cair, sebab nanah itu dari darah yang sudah busuk.
j. Darah baik darah manusia maupun darah hewan kecuali hati dan limpah.
k. Empedu.
l. Pemuntahan.
m. Makanan yang di kelurkan kembali dari perut binatang yang untuk dimakan kedua kali.
n. Susunya hewan yang tidak dapat dimakan kecuali susu manusia seperti susu srigaladan keledai.
o. Bangkai. Kecuali bangkai manusia, ikan da belalang.
p. Bagaian binatang yang terpisah ketika hidupnya hukumnya sama seperti bangkai. Sedangkan bagian yang terpisah dari manusia seperti kuku, rambut, kulup, dan bagian terpisahnya ikan dan belalang hukumnya suci. Adapun bagaian yang terpisah dari hewan yang bisa dimakan seperti bulu domba hukumnya suci.
                  Contoh macam-macam najis di atas tidak memiliki hukum yang sama najis-najis tersebut di bagi lagi menjadi beberapa pembagian.
2. Pembagian Najis 
Najis itu di bagi menjadi tiga yaitu: 
a. Najis Mughalladhah atau najis berat, najis ini adalah najisnya Anjing, dan Babi, dan keturunannya yang dihasilkan dari salah satunya.
b. Najis Mukhaffafah atau najis ringan, najis ini adalah  kencingnya anak laki-laki yang belum makan makanan selain susu ASI sebagai zat penguat badan dan umurny abelum sampai dua tahun.
c. Najis Mutawassitha atau najis sedang, yaitu najisyang seperti air kencing, darah,dan tinja. Najis Mutawassithah di bagi menjadi dua, yaitu:
a. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak diketahui rasa, warna dan baunya.
b. Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang di ketahui rasa, warna, dan baunya.
3. Cara Menyucikan Najis 
             Menyucikan najis paling utama ialah menggunakan air, dan air yang di gunakan harus suci, air yang suci ialah air mtlak yang jauh dari Qoyyid (ikatan)yang tetap. Air suci yang  sah untuk bersesuci ada 7 macam yaitu:
air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es dan air embun. air yang suci ialah air yang ukurannya 2 kullah atau lebih, menurut ukuran di negara Baghdad air 2 kullah itu sebanyak 500 kati (10 blek), ini pendapat yang  ashah. Jika di ukur dengan liter disni ada perbedaan beberapa imam dia ntaranya :
a. Menurut Imam Nawawi : 174,580 liter = 55,9 cm
b. Menurut Imam Rofi’i     : 176,245liter = 56,1 cm
c. Menurut Imam ‘Irak       : 245.325 liter = 63,4 cm
             Namun ada juga beberapa benda najis disucikan dengan cara yang berbeda seperti arak cara menyucikannya ialah dengan cara membiarkannya sampai arak tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, dan kulit hewan cara menyucikannya adalah dengan cara di samak .
a. Cara Menyucikan Najis Mughalladhah:
Wajib di basuh tujuh kali dan satu kali di antara tujuh basuhan tersebut di campur dengan debu.
b. Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah:
Cukup dengan memercikan air pada tempat yang terkena kencing. Adapun kencing anak perempuan yang belum makan apa-apa kecuali ASI maka cara menyucikannnya sama dengan cara menyucikan kencingnya oeang dewasa karna hukumnya sama dengan najis mutawassithah.
 
c. Cara Menyucikan Najis Mutawassithah:
Wajib membasuhnya 1 kali dan suunah 3 kali. Adapun cara menyucikan najis Mutawassithah Hukmiyah ialah cukup dengan mengalirkan air di atasnya tempat najis. Sedangkan Najis Mutawassithah ‘Ainiyah ialah wajib menghilangkan benda najisnya kemudian mengalirkan air di atasnya, lantas apabila rasa, warna, baunya masih tetap maka wajib di ulangi dan apabila sukar dihilangkan maka wajib menggosok-gosok tiga kali dengan ujung-ujung jari dan apabila sesudah itu warna atau baunya saja tetap ada maka hukumnya suci.
 
Mungkin ini saja yang dapat saya tulis, jika ada yang salah dalam tulisan mohon di maafkan ? dan semoga apa yang saya tulis dapat bermanfaat buat semua orang ? aminn