Tabanan, 27/09/21. Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026 membuka pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Tabanan, berdasarkan Pengumuman Panitia Nomor 01/PANSEL-BAZNAS/09/2021 pendaftaran akan dimulai pada Tanggal 30 September 2021- 08 November 2021 .
Untuk berkas pendaftaran ditujukan dan diantar kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tabanan diruang Seksi Bimas Islam kantor Kemenag Kabupaten Tabanan di Jl. Katamso No- , Tabanan, Telp. 0361-811583. Formulir dan surat pernyataan dapat diunduh di website www.bali.kemenag.go.id atau di Seksi Bimas Islam Kemenag Tabanan.
Ketentuan Umum:
KETENTUAN UMUM
Sesuai ketentuan pasal 11 Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus :
a. Warga Negara lndonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Tabanan;
b. Beragama lslam;
c. Bertaqwa kepada Allah SWT;
d. Berakhlaq mulia;
e. Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun saat mendaftar;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak menjadi anggota partai politik;
h. Tidak memiliki kompetensi dibidang pengelolaan zakat; dan
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Materi seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tabanan adalah sebagai berikut:
- Tes tulis (materi Pengetahuan Agama, Fikih Zakat, dan Pengaturan Zakat)
- Tes wawancara: Manajemen, Fikih Zakat, Public Relation , dan Public Speaking
