Oleh Lewa Karma | Di era digital hari ini, pengetahuan menyebar sangat cepat, tetapi tidak semuanya lahir dari sumber yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Media sosial telah membuka ruang demokratisasi informasi yang luar biasa, namun pada saat yang sama melahirkan krisis otoritas ilmu. Siapa pun kini dapat berbicara tentang agama, hukum, kesehatan, politik, bahkan fatwa keagamaan tanpa proses pendidikan, sanad keilmuan, maupun tanggung jawab akademik yang jelas. Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ilmu pengetahuan dan moralitas masyarakat. Dalam konteks Islam, menjaga sanad keilmuan dan nasab guru bukan sekadar tradisi klasik, melainkan mekanisme penting untuk menjaga keaslian ilmu, keberkahan pengetahuan, serta otoritas akademik yang sahih.
Islam sejak awal dibangun di atas tradisi ilmu yang sangat ketat. Berbeda dengan budaya informasi instan saat ini, ulama klasik menempatkan sanad sebagai fondasi utama transmisi pengetahuan. Sanad adalah mata rantai guru yang menyambungkan ilmu dari murid kepada guru sebelumnya hingga sampai kepada Rasulullah SAW. Karena itu, dalam tradisi Islam, seseorang tidak cukup hanya “membaca” atau “menonton”, tetapi harus belajar melalui jalur pendidikan yang jelas, guru yang kompeten, dan proses pembinaan intelektual yang berkelanjutan.
Abdullah bin al-Mubarak pernah mengatakan: “Sanad itu bagian dari agama. Kalau tanpa sanad, orang akan berbicara sesukanya”. Pernyataan tersebut semakin relevan di era digital ketika banyak orang menyampaikan tafsir agama tanpa metodologi, tanpa verifikasi, dan tanpa tanggung jawab ilmiah. Al-Qur’an sendiri memerintahkan agar umat bertanya kepada ahli ilmu: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”(QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menegaskan pentingnya otoritas keilmuan dan kompetensi dalam menyampaikan pengetahuan agama. Tidak semua orang memiliki kapasitas untuk berbicara atas nama agama. Dalam tradisi pesantren dan perguruan tinggi Islam, sanad keilmuan menjadi bentuk verifikasi akademik sekaligus etika intelektual agar ilmu tidak tercerabut dari sumber aslinya.
Namun, era disruptif telah mengubah pola otoritas tersebut. Penelitian terbaru tentang transformasi otoritas muballigh di era digital menunjukkan bahwa legitimasi ulama kini tidak lagi sepenuhnya berbasis sanad dan kedalaman ilmu, tetapi mulai dipengaruhi algoritma media sosial, popularitas digital, dan daya tarik emosional konten. Akibatnya, otoritas ilmu bergeser dari ruang akademik dan majelis ilmu menuju ruang viralitas dan sensasi digital.
Fenomena ini melahirkan apa yang disebut Tom Nichols sebagai the death of expertise atau “matinya kepakaran”. Dalam kondisi demikian, masyarakat mulai sulit membedakan antara ulama dan influencer, antara ilmuwan dan komentator media sosial, antara kajian ilmiah dan potongan video motivasi agama. Bahkan, sering kali ukuran kebenaran bukan lagi kualitas ilmu, melainkan jumlah pengikut (followers), jumlah tayangan, dan algoritma platform digital.
Kondisi tersebut sangat berbahaya. Agama yang semestinya menjadi sumber pencerahan berubah menjadi arena kontestasi opini dan propaganda. Potongan ayat dan hadis digunakan tanpa konteks, fatwa disampaikan tanpa metodologi, bahkan hoaks keagamaan disebarkan demi kepentingan politik dan ekonomi. Penelitian mengenai validitas hadis di era digital menemukan bahwa media sosial telah mendorong pergeseran otoritas hadis dari ulama akademik kepada figur digital non-akademik sehingga banyak hadis dhaif dan informasi agama tersebar tanpa verifikasi sanad maupun matan.
Persoalan mendasar di era digital bukan hanya banjir informasi, tetapi hilangnya adab terhadap ilmu. Dalam tradisi Islam, ilmu bukan sekadar data, melainkan amanah moral dan spiritual. Seorang guru bukan hanya penyampai materi, tetapi pembentuk karakter dan penjaga nilai. Karena itu, menjaga nasab guru atau jalur pendidikan menjadi sangat penting. Seseorang yang belajar melalui proses pendidikan yang jelas biasanya memiliki disiplin metodologis, etika ilmiah, dan tanggung jawab sosial yang lebih kuat dibandingkan mereka yang belajar secara instan melalui potongan konten digital.
Penelitian tentang urgensi mata rantai keilmuan di era AI menegaskan bahwa sanad tetap relevan sebagai mekanisme menjaga autentisitas dan integritas ilmu agama di tengah derasnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Tanpa sanad, pengetahuan agama berisiko kehilangan validitasnya dan mudah dimanipulasi oleh kepentingan ideologis maupun komersial.
Selain itu, digitalisasi juga telah merusak batas profesi dan otoritas keilmuan. Dahulu, seseorang harus menempuh pendidikan bertahun-tahun untuk diakui sebagai ahli. Kini, banyak orang merasa cukup membaca ringkasan internet atau menonton video pendek untuk menjadi “pakar”. Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam agama, tetapi juga kesehatan, hukum, dan pendidikan. Namun, dampaknya dalam bidang agama jauh lebih sensitif karena menyangkut keyakinan, moralitas, dan harmoni sosial masyarakat.
Tantangan terbesar era digital bukan sekadar menguasai ilmu, melainkan menjaga adab terhadap ilmu dan terhadap para ahli. Di media sosial, orang yang memiliki kemampuan retorika sering dianggap lebih otoritatif dibandingkan mereka yang benar-benar mendalami ilmu secara akademik. Padahal, tradisi keilmuan Islam tidak pernah dibangun secara instan. Ia lahir melalui proses panjang talaqqi, pengujian intelektual, dan pengakuan guru.
Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab penting untuk menjaga ekosistem pengetahuan yang sehat. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi keagamaan yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab secara akademik. Pemerintah bersama lembaga pendidikan, ormas keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi perlu memperkuat literasi digital, pendidikan sanad keilmuan, serta budaya verifikasi informasi (tabayyun).
Kehadiran teknologi seperti AI dan deepfake bahkan semakin memperumit situasi. Penelitian terbaru tentang etika Islam dan penyalahgunaan AI menunjukkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk memanipulasi identitas, menyebarkan fitnah, dan merusak kepercayaan publik terhadap informasi digital. Karena itu, prinsip tabayyun, validitas sumber, dan penghormatan terhadap otoritas ilmu menjadi semakin penting di era digital.
Masyarakat juga harus mengambil peran nyata. Publik perlu belajar memilih guru yang memiliki sanad dan jalur pendidikan yang jelas, bukan sekadar populer di media sosial. Budaya “cek sumber” harus menjadi kesadaran bersama. Dalam dunia akademik, setiap tulisan harus memiliki referensi; demikian pula dalam agama, setiap pendapat harus memiliki dasar ilmu dan mata rantai keilmuan yang jelas.
Menjaga sanad bukan berarti anti-teknologi atau menolak modernitas. Justru sanad dapat menjadi fondasi moral agar teknologi digunakan secara bertanggung jawab. Dakwah digital tetap penting, tetapi harus dibangun di atas kompetensi dan integritas akademik. Teknologi tanpa sanad akan melahirkan kebisingan informasi, sedangkan teknologi yang dipandu sanad dan adab ilmu dapat menjadi sarana pencerahan peradaban.
Pada akhirnya, menjaga sanad keilmuan adalah menjaga masa depan ilmu pengetahuan itu sendiri. Ketika otoritas ilmu runtuh, maka masyarakat akan mudah terseret hoaks, fanatisme dangkal, dan manipulasi agama. Sebaliknya, ketika sanad, nasab guru, dan etika akademik dijaga, maka ilmu akan tetap sahih, berkah, dan membawa kemaslahatan sosial. Di tengah era digital yang penuh disrupsi, sanad bukan sekadar warisan tradisi, tetapi benteng peradaban untuk menjaga marwah ilmu dan kemanusiaan.
Daftar Pustaka (APA Style)
- Al-Qur’an al-Karim. QS. An-Nahl: 43.
- Faradila, N., Husna, M., & Islamiyah. (2025). Konsumsi literasi digital: Solusi Qur’ani untuk menjaga kredibilitas keilmuan. Imtiyaz Jurnal Ilmu Keislaman, 9(2), 406–418.
- Fuad, H., Sahara, Y., Utomo, S., & Nadir, M. (2025). Transformasi otoritas periwayatan hadis di era digital: Tren validasi otomatis dan implikasinya terhadap studi hadis. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(2), 10345–10354.
- Mubarok, M. S. (2025). Otoritas dan validitas hadis dalam praktik keagamaan kontemporer di era digital. Maliki Interdisciplinary Journal.
- Nadhir, M., Imamah, I., Ulfa, V. M., & Umah, L. R. (2025). Degradasi sakralitas hadis di era digital. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(2), 7210–7220.
- Nichols, T. (2017). The death of expertise: The campaign against established knowledge and why it matters. Oxford University Press.
- Siregar, K. T., Zhakypkazy, I., & Uyuni, B. (2025). Indonesian muballigh and religious authority: From sanad to algorithmic transformation of Islamic knowledge transmission in the digital era. Jurnal Indo-Islamika, 15(2), 298–314.
- Syafaat, I. N., Darwis, M., & Fajaruddin, A. A. (2025). Urgensi mata rantai keilmuan dalam pendidikan Islam di era AI. Discovery Jurnal Ilmu Pengetahuan, 10(1), 66–76.
- Uriawan, W., Rahman, I. F., Zidan, M., Rohmatillah, I., Raihan, M. A., & Dwiyanti, I. (2025). The role of Islamic ethics in preventing the abuse of artificial intelligence (AI) based deepfakes. arXiv.
