Ya allah, limpahkanlah sholawat serta salam
Kepada jungjungan Nabi besar Muhammad Saw
Sejumlah ilmu-ilmu Allah
Dan sepanjang masa kerajaan-Nya
Pernikahan itu harus diawali kerelaan
Dari kedua pihak laki-laki dan perempuan
Tujuannya untuk mencapai ketentraman keduanya
Serta mewujudkan cinta kasih bagi dan oleh keduanya
Pondasinya adalah keimanan dan kesalingan
Kesabaran, ketulusan, saling memahami dan saling menolong
Juga melahirkan segala kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga
Dan menjauhkan segala kemudharatan bagi mereka semua
Jika terus berpasangan lakukanlah dengan penuh kebaikan
Jika tidak lebih baik berpisah dengan baik pula
(Sholawat Samara karya: K.H Faqihuddin Abdul Kodir)
Pada tulisan sebelumnya penulis menjelaskan tentang pengertian pernikahan https://nukita.online/pernikahan/ . melanjutkan pembahasan pada artikel sebelumnya, pada artikel ini kita akan berbicara mengenai tujuan pernikahan. Dengan mengambil judul besar mu’āsyarah bil ma’rūf, mu’āsyarah berasal dari kata usyrah yang secara etimologi berarti keluarga, kerabat, teman dekat. Menurut K.H. Husein Muhammad dalam buku “Fiqh Perempuan” : Kata mu’āsyarah dalam bahasa Arab dibentuk berdasarkan Shighah musyarakah bayna al-itsnayn, kebersmaan di antara dua pihak. Sedangkan kata ma’ruf berakar dari kata ‘urf yang secara etimologi berarti kebiasaan, budaya atau adat, dengan kata lain ma’ruf dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenal baik. Menurut hemat penulis, dari pengertian di atas dapat kita tarik pengertian mu’āsyarah bil ma’rūf adalah hubungan yang terjadi antara seseorang dengan yang lain secara baik.
Untuk mencapai mu’āsyarah bil ma’rūf dalam hubungan pernikahan yang kokoh maka diperlukan suatu pondasi kekuatan untuk membangun hubungan tersebut dengan mendasarkan pada tujuan pernikahan yang disepakati kedua belah pihak.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 3 menyebutkan: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah.” Dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1 disebutkan: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Selain yang telah disebutkan di atas tujuan pernikahan juga untuk menjalankan perintah Allah Swt dengan mengharapkan ridho-Nya serta menjalankan Sunnah Rasul demi memperoleh keturunan yang sah dengan membina rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan penuh cinta kasih. Dalam buku “Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan” Soemiyati menyebutkan, Tujuan pernikahan menurut Imam Ghazali ialah sebagai berikut: (1) Memperoleh keturunan yang sah, (2) memenuhi tuntutan naluriah manusia, (3) memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan, (4) membina rumah tangga sebagai basis utama dalam masyarakat yang besar atas dasar kecintaan dan kasih sayang, (5) menumbuhkan kesungguhan mencari rezeki penghidupan yang halal dan mempunyai rasa tanggung jawab yang benar.
Setiap orang memiliki tujuan pernikahannya masing-masing, akan tetapi masih banyak yang kurang memaknai tujuan pernikahan. Misal terburu-buru menikah karna takut menjadi perawan/bujang tua tanpa tahu tujuan pasti ia mengambil langkah tersebut, maka dikemudian hari dimungkinkan akan terjadi banyak selisih paham antara suami dan istri. Tujuan pernikahan dapat kita ibaratkan sebagai visi misi membina rumah tangga lalu merawatnya untuk mencapai sakinah, mawaddah, rahmah wa mubadalah.
Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya “Qirā’ah Mubādalah” : “diperlukan suatu ikatan yang lebih fundamental sebagai penguat suatu ikatan yang bersifat komitmen-moral- spiritual (dīn) yang dapat diaplikasikan dalam berprilaku dan akhlak mulia. Ikatan ini diharapkan dapat memperkuat ikatan pernikahan dan komitmen dalam berumah tangga agar tetap kokoh sekalipun suatu hari akan timbul-tenggelam dalam empath al yang sering menjadi tujuan dan harapan seseorang dari pernikahan, biologis, harta, keluarga dan kedudukan sosial. Empat tujuan ini, tentu saja baik dan memudahkan seseorang memperoleh ketentraman dan ketenangan dalam berumah tangga. Akan tetapi, jika tidak ditopang oleh komitmen moral spiritual (dīn), ia bisa mudah rapuh dan tidak menutup kemungkinan terjadi boomerang di tengah hubungan rumah tangga. Karena itu, Mabi Muhammad saw, menyarankan agar memastikan dīn menjadi tujuan utama pernikahan seseorang.
Penulis: Dinul Qoyyimah (PAC Fatayat Nu Baturiti)
