Shalli wa sallim daa’iman ‘ala ahmada
Wal aali wal ash-haabi man qa wahhada
Huwa khalaqahumaa min nafsiw wahidah
Fa bats-tsa minhumaa rijaalaw wan-nisa
Suami yang mulia, suami bersahaja
Dalam keluarga ada kesalingan
Suami yang mulia, teguh pendirian
Hormati wanita, sangat memuliakan
(Sholawat Musawah)
Konsep Mubādalah pertama penulis dengar dari Dosen penulis yakni KH. Faqihuddin Abdul Kodir pada suatu kegiatan Sekolah Islam dan Gender di salah satu Pondok Pesantren Bale Rante Cirebon. Beliau adalah seorang aktivis Gender dan kemanusiaan, beliau pula yang pertama mengagas konsep tersebut.
Konsep Mubādalah adalah suatu konsep kesalingan antara laki-laki dan perempuan terutama dalam hal Munaqahat atau pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam baik itu al-qur’an dan Hadis menuju hubungan yang rahmatan lil ‘alamin. Konsep kesalingan bagaimana yang dimaksud? Konsep kesalingan yang saling bekerjama antara laki-laki dan perempuan contohnya dalam ranah domestik suami dan istri mempunyai tanggung jawab yang sama dalam memberi pendidikan kepada anak, suami istri saling bekerjasama dalam menyelesaikan tugas rumah tangga jika istri mencuci baju, suami yang menjemur baju atau menyetrikanya, jika istri sedang disibukkan dengan urusan dapur suami dapat membantu mengasuh anak.
Menurut hemat penulis adanya konsep Mubādalah ini sebagai bentuk ajakan untuk membangun dan membina relasi sehat antara laki-laki dan perempuan untuk menghindari ketimpangan sosial yang mungkin terjadi. Dalam buku “Qirā’ah Mubādalah” Faqihuddin mengatakan: “Perspektif Mubādalah tidak setuju dengan cara pandang yang menempatkan perempuan selalu dalam keadaan benar dan menempatkan laki-laki sebagai biang kerok dan sumber masalah. Konsep Mubādalah tidak sedang mengangkat perempuan, untuk menyalahkan, menyudutkan, merendahkan, dan mendiskreditkan laki-laki. TIDAK. Tetapi, buku ini menekankan kesadaran bahwa dunia ini terlalu sederhana jika hanya didekati dengan perspektif laki-laki. Dunia ini harus dipandang dengan cara pandang laki-laki dan perempuan, dikelola oleh laki-laki dan perempuan, dan dinikmati oleh laki-laki dan perempuan. Relasi keduanya harus benar-benar kemitraan dan kerjasama, saling menguatkan, melengkapi, mendukung, dan menolong satu sama lain.
Secara lebih lengkap konsep Mubādalah dibahas dalam buku Qirā’ah Mubādalah karya KH. Faqihuddin Abdul Qodir. Dalam buku tersebut diantaranya memuat persoalan kemanusiaan, rumah tangga, Isu Publik: Agama, Sosial, Ekonomi, dan Politik dll. Gus Ulil (Ulil Abshar Abdalla) mengatakan “ Buku Qirā’ah Mubādalah merupakan sumbangan penting dalam percakapan tentang Islam dan keadilan gender di Indonesia. Buku ini ditulis oleh seorang intelektual Muslim dengan dua kesadaran yang mendalam; kesadaran tentang pentingnya merawat tradisi, tetapi juga sekaligus kesadaran tentang pentingnya menghidupkan kembali tradisi itu dalam semangat zaman yang sudah berubah. Di sini saya melihat kedalaman iman, dan pergulatan dengan tantangan zaman baru.”
Penulis: Dinul Qoyyimah (PAC IPPNU BATURITI)
























