Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tabanan menggelar rapat pleno bersama seluruh jajaran Mustasyar, Syuriyah, A’wan Tanfidziyah, ketua dan sekretaris badan otonom serta lembaga NU Kabupaten Tabanan, serta ketua dan sekretaris MWCNU se-Kabupaten Tabanan. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Gedung RA Khadijah 2, dengan dua agenda utama, yakni rencana percepatan pembangunan kantor sekretariat bersama dan rencana pelaksanaan kegiatan rutin safari bersama.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tabanan, H. Ali Mahfud Aang Khunaefi, S.Ag, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur Nahdlatul Ulama yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PCNU Tabanan. Apresiasi tersebut disampaikan kepada jajaran pengurus lembaga NU, badan otonom, perangkat otonom, serta para ketua dan sekretaris Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Tabanan.

Dalam sambutannya, Ali Mahfud menilai Muskercab menjadi momentum penting dan berharga bagi kepengurusan PCNU yang baru, karena mendapat dukungan luas dari seluruh unsur organisasi. Ia menyebutkan, tingkat kehadiran pengurus PCNU mencapai 98 persen, yakni 33 dari 35 pengurus, yang secara aturan organisasi dinilai telah memenuhi Fuorum. Tingginya partisipasi tersebut, menurutnya, menjadi suntikan semangat bagi kepengurusan baru untuk mengembangkan NU di Kabupaten Tabanan agar semakin bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh warga Nahdliyin.

Pada kesempatan tersebut, Ali Mahfud juga menyampaikan bahwa PCNU Tabanan telah menyepakati pengaktifan 10 lembaga NU berdasarkan rapat harian Tanfidziyah dan Syuriyah pada 23 November. Lembaga-lembaga tersebut meliputi LP Ma’arif NU, LAZISNU, LTNNU, LPBI NU, Lembaga Bahtsul Masail NU, serta enam lembaga baru, yakni LESBUMI NU, LDNU, LPNU, BUMNU, LPBHNU, dan LPBNU. Selain itu, badan otonom NU yang aktif di bawah PCNU Tabanan antara lain Muslimat NU, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Ansor Banser, Rijalul Ansor, Pergunu, dan YPM.

Ia menegaskan, keberadaan banyak lembaga dan badan otonom tersebut harus diiringi dengan optimalisasi peran dan koordinasi. Oleh karena itu, PCNU Tabanan mulai menguatkan konsolidasi organisasi melalui pelaksanaan rapat pleno, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara rapat di lingkungan NU. Menurutnya, rapat pleno merupakan forum strategis yang bersifat mengikat seluruh unsur organisasi dan menjadi dasar pengambilan keputusan bersama.

Ali Mahfud juga menyinggung dinamika yang terjadi di tingkat nasional yang berdampak pada organisasi di daerah, termasuk keterlambatan penerbitan surat keputusan (SK) kepengurusan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa PCNU Tabanan tetap sah secara organisasi karena merupakan hasil Konferensi Cabang. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pengurus untuk tetap fokus menjalankan program kerja dan khidmat organisasi di tingkat cabang tanpa terpengaruh dinamika di tingkat pusat.

Dalam Muskercab tersebut, PCNU Tabanan mengangkat dua agenda utama untuk dibahas bersama, salah satunya terkait wacana percepatan pembangunan sekretariat bersama NU. Ali Mahfud menjelaskan bahwa PCNU Tabanan memiliki aset tanah wakaf seluas 9,2 are yang telah dimanfaatkan untuk lembaga pendidikan, dan kini direncanakan pula untuk pembangunan sekretariat sebagai pusat konsolidasi organisasi.

Ia menilai, keberadaan kantor atau sekretariat merupakan kebutuhan mendasar bagi eksistensi dan penguatan organisasi. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh peserta Muskercab dari unsur Mustasyar, Syuriyah, A’wan, lembaga, dan badan otonom untuk memberikan masukan, saran, serta pandangan terkait rencana percepatan pembangunan sekretariat NU tersebut.

___________________________________________________________________

Reportase & Editor: Michael Andi