Guna memenuhi bunyi pasal 9 ayat (1) Peraturan BAZNAS No 1 Tahan 2019 dan surat Sekretaris Utama BAZNAS No. B.071/Set.BAZNAS/I/2022 tangal 20 Januari 2022 yang ditujukan kepada Buapti Tabanan yang diterima tanggal 31 Januari 2022, untuk memenuhi kekurangan jumlah 5 (lima) calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tabanan Periode 2022-2027 untuk diajukan guna mendapatkan pertimbangan pengangkatan dari BAZNAS Pusat, maka Panitia Seleksi akan melakukan Seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tabanan Periode 2022-2027 Tahap 2 (dua).

Caton Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tabanan yang akan dipilih dan diusufkan ke BAZNAS Pusat adalah berjumlah 1 O (sepuluh) orang dan akan ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang bersifat kolegial dan untuk menjalani masa bakti selama 5 (lima) tahun.

Sesuai ketentuan pasal 11 Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus :
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Tabanan;
b. Seragama Islam;
c. Bertaqwa kepada Allah SWT;
d. Berakhlaq mulia;
e. Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun saat mendaftar;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak menjadi anggota partai politik;
h. Memiliki kompetensi dibidang pengelolaan zakat; dan
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pendaftaran calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tabanan, dilampiri beberapa persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS ditandatangani di atas materai 10.000;
  2. Datar Riwayat Hidup (Form.I);
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah Kabupaten Tabanan;
  4. Fotocopy ljazah Pendidikan Terakhir dilegalisir (minimal 81);
  5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik (Form.II);
  6. Surat pernyataan tidak pernah menjalani hukuman Pidana penjara (Form. Ill);
  7. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan sebagai pengelola zakat lain (Form. IV);
  8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (Form.V);
  9. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter Puskesmas/Rurnah Sakit Pernerintah..
  10. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar biru;
  11. Berkas pendaftaran dimasukkan dalam map berwarna biru.

Pendaftaran sebagai calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tabanan dimulai pada tanggal 10
Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022;

Berkas pendaftaran ditujukan dan diantar kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tabanan di Ruang Seksi Simas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Tabanan jl. Katamso No_ Tabanan Telp. 0361-811583 HP.081257103187 I 081363050505;

Formulir dan surat pernyataan dapat diunduh di website www.bali.kemenag.go.id atau di Seksi
Simas Islam Kemenag Kab.Tabanan;

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh Sekretariat Panitia Seleksi adalah setiap hari kerja:
a. Senin sd Kamis: Pukul 09.00 sd. 14.00 WITA
b. Jum’at: Pukul 08.00 sd. 11.00 WITA

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kab.Tabanan oJeh Panitia seleksi mencakup 2 tahap :

  1. Tahap I ( Seleksi Administrasi).
  2. Tahap II ( Seleksi Tertulis dan Wawancara)

Materi seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kab.Tabanan adalah sebagai berikut:

  1. Tes Tertulis (Materi Pengetahuan Agama, Fikih Zakat, dan Peraturan Zakat);
  2. Tes Wawancara: a. Manajemen b. Fikih Zakat
    c. Public Relation dan Public Speaking

Peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahap seleksi akan diumumkan melalui alamat wibesite :
www.bali.kemenag.go.id dan di papan pengumuman Kemenag Kabupaten Tabanan

Irfandi