Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tabanan, menunda pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXVIII Tingkat Kabupaten Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, mulanya MTQ akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2020, Namun lantaran efek Virus Corona, Pantia MTQ melalui rapat ke tiga, (17/03).
Melakukan penundaan penyelenggaraan MTQ XXVIII dengan alasan menghindari penyebaran virus Covid-19.
Informasi penundaan tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . Dan hasil rapat Koordinasi Pimpinan LPTQ Provinsi Bali, Jajaran Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Panitia MTQ Provinsi Bali Tahun 2020 pada tanggal 17 Maret 2020 di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Surat edaran tersebut memuat tiga hal ( tertera pada lampiran). dibacakan oleh Bimas Islam Tabanan Amron Sudarmanto yang turut hadir dalam rapat panitia MTQ.

Dengan adanya surat edaran Gubernur Bali, Ketua Panitia H. M Barlian menegaskan bahwa MTQ Kabupaten Tabanan diundur hingga 19 April 2020.
“Karena kita menghormati setiap putusan pemerintah, Maka MTQ XXVIII diundur sampai 19 April 2020,” tegas Ketua Panita
Ketua Panitia manambahkan adanya waktu yang cukup lama, ia meminta dan berharap panita dapat memaksimalkan kerja dalam persiapan MTQ.
“Berhubung waktu agak lama, Saya berharap semangat panitia tidak menyurut dan lebih semangat serta dapat menyiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam persiapan MTQ”. harap H. M Barlian
Beberapa informasi lain terkait pelaksanaan MTQ XXVIII Kabupaten Tabanan diantaranya Proposal Penggalian Dana mulai dijalankan, Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Tanggal 12,13,14/04, Kerja Bakti MTQ 18/04 Jam 09.00 Wita, Rapat Akhir Panita 09/04 Jam 13.00 di SD Islam Tabanan, Penyuluh Agama Islam Non PNS ditambahkan di SK Panitia MTQ XXVIII.
Refortase/Editor : Irfandi




















