Artikel Oleh Julia Sari Indah
Dikirim 25.12.18
Artikel ini mengabil rujukan dari beberapa kitab fiqih popular diantaranya fathul qarib, fiqih islam dan fathul mu’in. Selamat membaca dan semoga bermanfaat. ?Wudlu’
Wudlu’ artinya menggunakan air untuk anggota badan yang ditentukan dengan dimulai niat.
“Wahai sekalian orang yang beriman, bila kamu berdiri akan melakukan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua kaki” (Q.S Al-maidah:6)
1. Fardlu wudlu’ada 6(enam):
a. Niat, artinya menyengaja sesuatuyang bersamaan dengan pekerjaan.Jadi orang yang
b. wudlu’ harus berniat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau                            bersuci untuk mengerjakan shalat. Hukumnya wajib membersamakan niat dengan             membasuh permulaan bagian wajah.

c. Membasuh muka (wajah). Batasan wajah yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuhnya rambut kepala kesebelah atas hingga kedua tulang dagu sebelah bawah dan antara telinga kanan sampai telinga kiri.

d. Membasuh dua tangan, mulai dari dua telapak tangan dan lengan sampai dengan dua siku.

e. d.Mengusap sebagian kepala, baik itu berupa kulit atau rambut yang ada dalam batas kepala.
f. Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki.
g. Tertib,maksudnya mendahulukan rukun yang seharusnya didahulukan dan                                                                                                    mengakhirkan yang akhir.
2. Sunat-sunat wudlu’;
a. a.Berturut-turut artinya membasuh anggota kedua sebelum anggota pertama kering.
b. Membaca”bismillahirrahmanirrahim” pada permulaan wudlu’ ketika membasuh kedua telapak tangan.
c. Membasuh dua telapak tangan.
d. Madlmadlah atau berkumur-kumur.
e. Istinsyaq atau menghisap air ke hidung.
f. Mubalaghah (bersungguh-sungguh) ketika madlmadlah dan istinsyaq.
g. g.Mengumpulkan madlmadlah dan istinsyaq dengan tiga ciduk air.
h. h.Menyemprotkan/mengeluarkan air setelah madlmadlah dan istinsyaq
i. Mengusap seluruh kepala.
j. Mengusap dua telinga, bagian luar dan dalam dengan memakai air yang baru. Caranya dua jari telunjuk dimasukkan dalam lubang telinga lalu di putar pada bagian lipat-lipatnya, sedang ibu jarinya digerakkan untuk meratakan telinga bagian luar. Kemudian kedua telapak tangan dibasahi air terus dipertemukan dengan kedua telinga secara jelas.
k. Memasukkan air ke sela-sela rambut yang tebal seperti rambut jenggot, godeg dan rambut yang keluar dari wajah.
l. Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca (ngapurancang:jawa) dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan kelingking kaki kiri.
m. Membasuh tiap anggota wudlu’, basuhan kedua dan ketiga kaki.
n. Tayamum atau mendahulukan anggota kanan dan pada anggota yang kiri. Begitu juga setiap pekerjaan yang baik seperti memakai pakaian , mandi dan lain sebagainya disunatkan tayamum.
o. Menghadap kiblat
p. Duduk ditempat yang tidak terkena percikan air.
q. Meletakkan bejana (wadah) yang besar disebelah kanan sedangkan yang kecil diletakkan disebelah kiri.
r. Tidak meminta pertolongan orang lain dalam menuangkan air karena hal tersebut dianggap bersenang-senang yang tidak patut bagi orang yang beribadah, kecuali ada udzur.
s. Memulai membasuh muka dari bagian atas dan dua tangan dan kaki memulainya dari jari-jarinya, sedang kepala dari bgian muka.
t. Tidak mengibas-ngibaskan air yang ada pada anggota wudlu’.
u. u.Tidak menyeka(mengeringkan) air dengan handuk keculi ada hajat seperti dingin.
v. Berdo’a setelah wudlu’.
w. Bersiwak.
x. Menggosok anggota wudlu’ agar lebih bersih.
y. Melebihi batas basuhan wajah dan kaki.
3. Makruh-makruhnya Wudlu’ :
a. berlebihan menggunakan air
b. menambah basuhan lebih dari 3 kali dan mengurangi 3 kali atau hanya 2 kali saja.
c. Bersiwak setelah zawal (matahari condong ) bagi orang yang berpuasa.
d. Wudlu’ di air yang berhenti tidak mengalir bagi orang yang junub.

4. Syarat-syarat Wudlu’ :
a. Adanya air harus mutlak.
b. Islam, jadi wudlu’nya orang kafir tidak sah karena wudlu’ merupakan ibadah sedang orang kafir bukan ahli ibadah.
c. Tamyiz (berakal dan balligh), jadi tidak sah wudlu’nya selain mumayiz seperti anak kecil dan orang gila.
d. Tidak ada perkara yang meniadakan (membatalkan) wudlu’ seperti haid, menyentuh zakar ketika wudlu’, nifas dll
e. Tidak ada penghalang antara air dan anggota yang di basuh atau yang di usap seperti lilin, zatnya tinta dan pacar.
f. Masuk waktu bagi orang yang selalu hadast
g. Mengetahui caranya wudlu’
h. Mengusap 2 telinga bagian luar dan dalam, memakai air yang baru sebanyak 3 kali
i. Membasuh kedua kaki sebanyak 3 kali serta dua mata kaki yaitu mulai dari ujung jari-jari kaki hingga dengan mata kaki atau lebih
j. Tertib artinya mendahulukan yang seharusnya di dahulukan dan mengakhirkan yang akhir sebagai mana nomor urut dalam cara wudlu’ di atas
k. Setelah selesai wudlu’ di sunatkan berdo’a menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan.
5. Hal-hal yang Membatalkan Wudlu’
a. Keluarnya sesuatu dari farji’, baik itu dubur (jalan belakang) atau kubul (jalan muka) atau keluarnya dari lubang di bawah perut sedangkan farji’nya buntu. Sesuatu yang keluar selain mani, klo mani tidak membatalkan wudlu’.
b. Hilangnya akal disebabkan gila, pingsan, tidur dan mabuk. Adapun orang yang tidur dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduk itu tidak batal.
c. Menyentuh farji’ manusia atau tempat terpotongnya farji’ dengan telapak tangan, baik farji’ sendiri ataupun farji’nya orang lain , sengaja ataupun lupa, qubul ataupun dubur, farji’nya orang dewasa atau anak-anak, farji’ yang cacat atau tidak dan baik farji’ itu lekat pada orangnya ataupun yang terpisah selagi masih namanya farji’.
d. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan keadaan keduanya sudah sampai umur dewasa dalam arti sudah sampai batas syahwat dan bukan mahrom sebab keturunan, pertalian susuan ataupun mahrom sebab perkawinan.

Tayamum
Menurut arti bahasa menurut arti bahasa ialah menyengaja. Sedangkan arti syara’ ialah memindahkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudlu’, mandi, atau membasuh anggota dengan syarat-syarat yang telah di tentukan.
1. Syarat-syarat tayamum
a. Adanya udzur (halangan) karena bepergian atau sakit.
b. Masuk waktunya sholat, jadi tidak sah tayamum untuk shalat jika dilakukan sebelum masuk waktu shalat.
c. Harus mencari air setelah masuknya waktu yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain yang telah mendapat izin untuk mencarikan air.
d. Terhalangnya memakai air, seperti takut memakai air yang menyebabkan hilangnya nyawa atau manfaat anggota. Termasuk juga terhalang memakai air yaitu bila air di dekatnya. Ia takut akan dirinya jika mennuju tempat itu seperti binatang buas, ada musuh, dan takut hartanya di curi orang atau di ghasab.
e. Harus dengan debu yang suci yang tidak di basahi. Dalam sebagian keteranagn, ada tambahan dalam syarat yaitu tanah yang berdebu. Jadi jika debu itu bercampur dengan gamping (kapur) atau pasir maka debu itu tidak dapat di buat tayamum.
2. Fardlunya tayamum
a. Niat. Wajib melakukan niat tayamum bersamaan dengan memindahkan debu kearah wajah dan kedua tangan dan harus mengekalkan niat ini sampai mengusap bagian dari wajah. Lafadh niat tayamum :
نويت التيمم لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
“saya niat tayamum untuk di perbolehkan melaksanakan shalat fardu karna Allah ta’ala”
b. Mengusap wajah (muka)
c. Mengusap kedua tangan samapi kedua siku.
d. Tertib. Berututan, jadi wajib mendahulukan mengusap muka atas kedua tangan.
3. Sunat-sunat Tayamum
a. Membaca Basmallah
b. Mendahulukan tangan yang kanan sebelum yang kiri dan mendahulukan bagian atas wajah dari pada bagian bawahnya.
c. Muwalah atau sambung menyambung.
d. Meniup debu dari telapak tangan agar menjadi tipis.
e. Menghadap kiblat
4. Makruhnya Tayamum
a. Memprbanyak debu.
b. Mengulang-ngulangi dalam mengusap setiap anggota.
5. Hal-hal yang membatalkan tayamum:
a. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu’.
b. Melihat ada air. Jadi siapa saja yang bertayamum karena tidak ada air kemudian melihat air atau menduga adanya , sebelum memasuki shalat maka tayamum batal.
c. Murtad yaitu orang yang putus/keluar dari islam.
6. Mengusap Dua Muzah(sepatu)
Mengusap dua muzah dalam wudlu’ sebagai ganti membasuh kaki diperbolehkan bagi musafir yang menempuh jarak diperbolehkan mengqasar shalat selama tiga hari tiga malam,sedangkan bagi orang yang bermukim diperbolehkan mengusap muzah selama semalam.
7. Syarat-syarat  mengusap dua muzah:
a. Sebelum memakai muzah harus sudah bersuci secara sempurna.
b. Bersucinya drngan menggunakan air atau bertayamum yang bukan karena tidak ada air tetapi bertayamum karena sakitb atau lainnya.
c. Muzahnya harus suci.
d. Sepatunya menutup anggota kaki yang wajib dibasuh ketika wudli’ yaitu antara tumit dan mata kaki sampai ujung jari.
e. Muzahnya kuat dibawa perjalanan.
f. Muzahnya selain selain lubang jahitan dapat mencegah tembusnya air pada kaki.
g. Di bawah muzah tidak ada muzah yang lain yang patut untuk diusap, jadi jika ada muzahnya lagi maka mengusap muzah yang atas tidak mencukupi.
Istinja’
Istinja’ adalah menghilngkan perkara najis yang keluar dari farji(lubang muka dan lubang belakang) dengan menggunakan air atau batu. Istinja’ hukumnya wajib disebabkan kencing atau berak (buang air kecil atau buang air besar). Istinja’ dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan benda-benda keras yang sejenis batu yang suci serta dapat menghilangkan najis selain perkara yang dimuliakan. Tetapi yang lebih utama dalam beristinja’ itu adalah pertama kali dengan menggunakan beberapa batu kemudian dengan air. Kemudian yang wajib adalah tiga kali usapan, meskipun dengan satu batu yang mempunyai tiga sudut (jadi yang wajib bukan jumlah batunya).
Seseorang yang beristinja’ boleh memilih dengan sir saja atau dengan tiga batu saja yang dapat membersihkan tempat najisnya jika dengan tiga batu itu sudah bersih, apabila tidak maka hendaklah menambah jumlah bilangan batu sehingga benar-benar bersih. Dan sesudah itu disunatkan mengulang tiga kali.
Apabila hendak memilih antara salah satu dari air atau batu, maka yang lebih uatama adalah dengan menggunakan air, karena iar itu dapat menghilangkan najis dan bekas-bekasnya
1. Syarat-syarat beristinja’ dengan batu:
a.  Sekiranya  najis yang keluar itu tidak dalam keadaan kering.
b.  Tidak pindah dari tempat keluarnya.
c.  Tidak mendatangkan najis lain.
Terima kasih telah membaca tulisan saya, semoga bermanfaat bagi yang membaca ?. Dan saya mohon maaf jika ada kesalahan-kesalahan dalam penulisan artikel ini, kritik dan saran dapat disampaikan lewat kolom komentar ?