Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kemenag RI Nomor : P-002/DJ.III/Hk.007/03/2020 Tetang Himbauan Dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Diligkungan Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Salah satunya diperbolehkannya melaksanakan akad nikah di KUA dengan syarat tamu undangan tak lebih dari 10 orang juga calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun yang mengandung antiseptik atau hand sanitizer dan, menggunakan masker serta petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki – laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Seperti halnya pada KUA Kecamatan Kediri Tabanan Bali walaupun dalam suasana Virus Corona atau Covid-19 tidak mengurangi semangat penghulunya yang sekaligus merangkap sebagai Kepala KUA untuk mengawasi dan mencatat pernikahan yang dilaksanakan di ruangan Balai Nikah KUA Kediri.
Pasangan asal BTN Tanah Bang Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama setempat Sabtu, (11/04).
Menurut Kepala KUA meski prosesnya sederhana, pasangan Ajie Saputra dan Ni Wayan Yessy Nevana Putri dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri, Dalam acara tersebut hanya dihadiri kurang dari 10 orang sesuai dengan ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Dirjen Kemenag RI.
“Alhamdulillah sudah selesai, mereka sah menjadi suami istri, karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, munculkan SOP nikah mengikuti edaran Dirjen Kemenag RI yaitu peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang dan calon pengantin kepala KUA harus pakai masker dan sarung tangan,” Kata Gun Supardi.
Gun menambahkan konsekuensinya harus diterima, biasanya hari bahagia pasangan Ajie Saputra dan Ni Wayan Yessy disempurnakan dengan resepsi, namun karena wabah Covid-19 membuat resepsinya ditunda.
“Ya sedikit terharu ikut berbahagia meski tanpa kehadiran sahabatnya tidak ada pesta konsekuensinya harus diterima, semoga samawa” tutupnya.
Editor : Irfandi













