Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Pergunu) Buleleng, melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, pada Senin (6/4/2026), di ruang rapat Kantor Disdikpora Kabupaten Buleleng.
Audiensi yang berlangsung mulai pukul 16.00 Wita hingga 17.30 Wita ini membahas beberapa hal terkait kondisi dan keberadaan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Buleleng.
Sebelum melakukan audiensi, H. Lewa Karma, selaku Ketua PC Pergunu Buleleng sekaligus sebagai Ketua Seksi (Kasi) Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, menyampaikan halal bi halal secara singkat. Karena masih dalam momentum lebaran Idul Fitri. Lalu, ia mengapresiasi kerukunan umat Hindu dan Muslim saat menjalani hari raya yang beriringan.
Setelah itu, ia memulai audiensi dengan menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, solusi untuk memenuhi tingginya permintaan sekolah terhadap GPAI di tengah efesiensi anggaran negara dan benturan regulasi kepegawaian, kebijakan terhadap GPAI yang memenuhi kriteria namun terkendala dengan linieritas gelar, dan pemenuhan hak GPAI yang masih berstatus honorer.

Kepala Dinas Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gede Surya Baratha, menyampaikan bahwa Disdikpora akan membantu dan mengawal pemenuhan GPAI di sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Buleleng, mulai dari mekanisme pengangkatan guru hingga dokumen-dokumen yang diperlukan, agar proses pembelajaran tetap berjalan, demi menjaga komitmen sebagai eksekutor di bidang pendidikan dalam melayani dan merawat anak bangsa.
Di sela-sela diskusi, dua orang anggota Pergunu Buleleng bertanya, terkait alokasi dana BOS dan solusi untuk GPAI yang menangkap mengajar di dua sekolah.
Gede Surya menyatakan bahwa dana BOS digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan regulasi. Adapun gaji untuk guru honorer, menggunakan biaya lain, seperti komite. “Gaji untuk guru honorer diistilahkan dengan gaji jasa, sebagaimana satpam, tukang kebun, dan lain sebagainya, tanpa bermaksud menyamakan kedudukannya” Lanjutnya.
Adapun terkait guru yang rangkap mengajar, Kepala Disdikpora Buleleng ini meminta agar sekolah yang bersangkutan membuat dan mengajukan surat permohonan, yang memuat keterangan tentang kebutuhan guru. Lalu surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Disdikpora sebagai bentuk legalisasi.
________________________________________________________________
Kontributor: A. Hirzan Anwari (PAC Pergunu Seririt). | Editor: Michael Andi




















