Pemerintah melalui kemenag RI menghimbau organisasi masyarakat khususnya kelompok-kelompok pengajian termasuk majelis taklim yang ada di desa wajib mengurus izin operasional ke kemenag kabupaten.

Seperti halnya di wilayah Kecamatan Kediri, beberapa hari terakhir pengurus majelis taklim antusias datang ke KUA untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional majelis taklim ke kemenag.

Kepala KUA Kediri, Gun Supardi kepada para penyuluh menyampaikan bahwa semenjak ada himbauan pemerintah pengurus majelis taklim desa sudah banyak yang mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan izin operasional dari kemenag.

Salah satunya seperti yang dilakukan Irfandi pada binaan majelis taklim Majelis Dzikir Thoriqul Ubudiyah Kediri.

“Semoga dengan diterbitkannya izin operasional oleh kemenag, majelis dzikir thoriqul ubudiyah
semakin berkembang, karna majelis taklim wajib urus izin operasional” sambut Irfandi saat menyampaikan penyuluhan. Kamis (15/12/2023).

Oleh : Irfandi