Adapun kegiatan forum Bahtsul Masail ini membahas tiga persoalan, yaitu: 1. Salam Lintas Agama 2. Wali Nikah Bagi Perempuan Muallaf 3. Shalat Bagi Orang Yang Terjebak Macet.

Ketua panita pelaksana Bahtsul Masail jilid 2, Muhammad Ikhsan, S.Ag mengatakan bahwasannya kegiatan ini memiliki tujuan yang diantaranya adalah membangkitkan kembali tradisi keilmuan dengan nuansa fiqiah dalam beragama di tengah-tengah masyarakat, yang kedua Membantu menjawab persoalan persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya Masyarakat muslim di Bali dengan berdasarkan fatwa-fatwa Ulama dan dalam literatur kitab fiqih yang muktabar, dan yang ketiga menyambung silaturahim sesama Pengurus NU Pengurus MUI Pengurus APRI Dan tokoh masyarakat Serta ikatan pondok pesantren Sebali dan pondok pesantren Yang berada di Bali
“Harapan kami Selaku wakil panitia Bahtsul Masail semoga kegiatan Bahtsul Masail ini Tidak berhenti disini saja Melainkan akan berkelanjutan seterusnya di beberapa PCNU se bali, yang mana Hal ini juga selaras Dengan harapan Rais Syuriah PWNU Provinsi Bali yaitu KH. Noor Hadi Al Hafidz”, Pungkasnya.

Selanjutnya, ketua badan pengurus Yayasan Sosial Al-Hidayah Bedugul, Khairil Anwar, SE. menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada para alim ulama kami dengan keilmuan, dengan santrinya masih berkenan hadir di tempat ini, tentu kami berdo’a, semoga kehadiran di tempat ini memberikan kebaikan-kebaikan, memberikan keberkahan terutama untuk kami, masyarakat kampung islam candikuning.
“Semoga kegiatan Bahtsul Masaill ini bukan yang terakhir kalinya dilaksanakan di Bedugul ini, bahkan kedepan kami bertekad untuk bisa lebih baik dalam memfasilitasi kegiatan bahtsul masail ini”, Harapnya.
“selanjutnya kami juga sampaikan permohonan maaf, tentu seperti kami sampaikan di awal tadi, bahwa sedianya sebagai tuan rumah, atas kehadiran daripada para alim ulama, para asatidz, para undangan sekalian, seharusnya kami bisa melakukan hal yang lebih baik lagi untuk menyambut, tetapi dengan segala kelalaian kami, kekurangan kami di dalam memberikan sambutan, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya akhirnya kami ucapkan”
“selamat melaksanakan kegiatan mulia bahtsul masail ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi dan memberkahi kita semua, kemudian atas nama pengurus yayasan sosial Al-Hidayah”, Sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, wakil ketua tanfidziah PWNU Provinsi Bali, Drs. H. Khoeron, M.Pd.I. yang sekaligus penasehat LBM PWNU Bali menyampaikan bahwasannya tradisi Bahtsul Masail yang adanya hanya ada di NU ini akan semakin kuat, di samping dari pondok pesantren yang ada di Bali Berikut juga para alumnus pondok pesantren Salafiyah dari Jawa dari Lombok dari pondok-pondok pesantren yang lain yang ketempatan sekarang berada di Bali dan kita mudah-mudahan bisa memanggul amanah yang namanya Ahlil fikir Memikirkan problematika yang kemudian bisa menemukan jawabannya Yang kemudian jawaban itu akan menjadi landasan Akan menjadi dasar dalam kaitannya dengan bagaimana perlaksanaan Menjalani kehidupan sesuai dengan fiqih.
Atas nama pimpinan wilayah Memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada tim LBM, mungkin sambil pada saatnya nanti kita pelaksanakan Bahtsul Masail di tingkat provinsi Di cabang dimana kemudian kita adakan Bahtsul Masail Sekaligus pelantikan pengurus LBM Untuk pimpinan cabang kabupaten tersebut Mungkin bisa disela seperti itu.

Terakhir, ketua PWNU Provinsi Bali, KH. Abdul Aziz, S.pd.I menyampaikan Syukur alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas terlaksananya pembahasan beberapa masalah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang alhamdulillah Lembaga Bahtsul Masail bisa mengakomodir terkait dengan masalah-masalah yang berkembang dan tentunya persoalan-persoalan seperti ini terus akan menjadi kajian berikutnya, karena memang Nahdlatul Ulama memberikan ruang dengan adanya Lembaga Bahtsul Masail agar terus mengkaji setiap perkembangan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Saya sebagai Ketua PWNU Bali sangat mengapresiasi terhadap Lembaga Bahtsul Masail dan tentunya juga kepada para mushawirin yang datangnya dari jauh insyaallah peran-peran yang kita lakukan ini akan memberikan manfaat yang besar terutama kepada agama kita, karena yang kita bicarakan ini adalah kepentingan-kepentingan agama.
“tentunya saya berharap LBM ini bisa bisa terus kita kembangkan, 3 bulan sekali ini tetap harus berjalan”
“terima kasih kepada Dr. KH. Imam Nakha’i, M.H.I dari wakil ketua lembaga bahtsul masail PBNU yang telah hadir dan tentunya dengan kehadiran beliau akan membawa perkembangan LBM PWNU Bali ini ke pengurus besar Nahdlatul Ulama”, Tutupnya.
Reportase & Editor: Michael Andi
]]>Setelah sebelumnya melaksanakan beberapa rangkaian seleksi administrasi, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tabanan Periode Tahun 2021-2026 yang diketuai oleh H. Bambang Sumantri, S.H., MA dan Sekretaris H. Gun Supardi, S.Ag.,M.Pd.I telah menetapkan 7 besar Capim BAZNAS Kabupaten Tabanan setelah melaksanakan rapat pleno di Sekretariat Panitia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Tabanan, Senin (8/11/) lalu.
Hari ini Sabtu (13/11) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tabanan Ida Bagus Putu Arsana, SE, S.Ag, M.Si turut membuka acara, dalam sambutannya beliau mengatakan peserta dapat mengikuti ujian dengan baik. “ikuti ujian dengan baik, karena proses seleksinya sesuai dengan aturan BAZNAS,” katanya.

Masih menurtutnya kemenag berharap pimpinan yang terpilih dalam melaksanakan tugas bisa profesional.
“Semoga pimpinan yang terpilih dalam melaksanakan tugas bisa profesional amanah akuntabel dan transparan,” tambahnya.
Secara teknis semua peserta harus mengikuti semua rangkaian uji kompetensi yang sudah di susun oleh panitia seleksi, seleksi yang sudah dirancang berupa tes tertulis yang meliputi pemahaman Fiqih Zakat, UUD Pengelola Zakat, Tupoksi BAZNAS, juga para peserta harus mempresentasikan strategi dalam memajukan BAZNAS Tabanan.
Serta para peserta harus menyelesaikan pengisian soal – soal pertanyaan yang mencakup dalam pemahaman Fiqih Zakat, Regulasi, Hubungan Masyarakat dan Rencana Strategi serta Kepemimpinan.
Sementara hasil seleksi kompetensi Pimpinan BAZNAS Tabanan akan diumumkan pada tanggal 17 November 2021.
Sumber : Gun – Editor : Irfandi
]]>Menurut Imam Hanafi, perkawinan adalah suatu akad yang dapat memberi faedah mut’ah secara sengaja, artinya kehalalan seorang laki-laki untuk beristima’ dengan seorang perempuan selama tidak adanya faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar’i. (1986:312)
Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 menyebutkan, “Perkawinan atau pernikahan mempunyai arti: suatu hal yang berkenaan dengan urusan kawin. Sedangkan kawin berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristeri dan sah secara resmi melakukan hubungan badan.”
Menurut hemat penulis, pernikahan atau perkawinan merupakan suatu hubungan yang sah secara agama dan negara antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mengikat suatu perjanjian, sebagaimana yang tertera dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3: “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mītsāqon gholīdhan untuk mentaati perintah Allah Swt dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Setelah memahami pengertian pernikahan kita beranjak pada dasar hukum pernikahan. Hukum pernikahan merupakan hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya yang menyangkut hubungan biologis antar jenis dan hak yang berhubungan dengan akibat pernikahan tersebut. (2009:8-9)
Bagi fuqaha yang berpendapat bahwa pernikahan itu wajib bagi sebagian orang, Sunnah untuk sebagian orang yang lain dan mubah untuk yang lain, maka pendapat ini didasarkan pada kemaslahatan. Berikut penjelasan hukum nikah. (2011:43)
Hukum nikah menjadi Wajib pada kondisi seseorang memiliki kemampuan secara materi, jiwa, mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan yang baik dengan perempuan yang dinikahinya. Bagi seseorang yang sudah merasa mampu untuk melaksanakan pernikahan maka disegerakan untuk menikah dan apabila ia takut jika tidak segera menikah akan melakukan perbuatan zina. (lihat. An-Nuur/24:33)
Hukum nikah menjadi Sunnah pada kondisi jika seseorang tersebut telah mampu dan siap secara jasmani, rohani dan materi. Hukum nikah menjadi Mubah yakni pada kondisi normal, memiliki harta, tidak khawatir dirinya melakukan maksiat sekalipun membujang dan ia tidak khawatir akan berbuat jahat terhadap istrinya.
Hukum pernikahan menjadi Makruh pada keadaan seseorang mempunyai kemampuan materi untuk biaya pernikahan dan tidak khawatir melakukan maksiat, tetapi ia khawatir akan menganiaya istrinya dan khawatir tidak mampu untuk menafkahi keluarga. Hukum pernikahan menjadi Haram, apabila seseorang tersebut tidak yakin memiliki kemampuan dalam segi nafkah dan ia yakin akan menganiaya istrinya jika pernikahan itu terjadi.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun nikah menurut Abd. Rahman al-Ghazaly dalam buku “Fiqh Munakahat” adalah sesuatu yang mesti ada dalam pernikahan untuk menentukan sah dan tidaknya sesuatu seperti rukun untuk melaksanakan takbīratul ihram untuk salat. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang menentukan sah dan tidaknya suatu ibadah, tetapi sesuatu tersebut tidak termasuk dalam rangkaian ibadah tersebut. Seperti menutup aurat ketika hendak melaksanakan salat.
Rukun nikah: adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi, Ijab dan Qabul.
Syarat pernikahan secara garis besar ada dua yaitu: Pertama, calon mempelai perempuan halal untuk dikawini oleh laki-laki yang ingin menjadikannya istri.jadi, calon perempuan tersebut bukan perempuan yang haram dinikahi, baik haram dinikahi. Kedua, akad nikah yang dihadiri oleh saksi.
Penulis: Dinul Qoyyimah (PAC Fatayat NU Baturiti)
]]>c. Membasuh muka (wajah). Batasan wajah yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuhnya rambut kepala kesebelah atas hingga kedua tulang dagu sebelah bawah dan antara telinga kanan sampai telinga kiri.
d. Membasuh dua tangan, mulai dari dua telapak tangan dan lengan sampai dengan dua siku.
e. d.Mengusap sebagian kepala, baik itu berupa kulit atau rambut yang ada dalam batas kepala.
f. Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki.
g. Tertib,maksudnya mendahulukan rukun yang seharusnya didahulukan dan mengakhirkan yang akhir.
2. Sunat-sunat wudlu’;
a. a.Berturut-turut artinya membasuh anggota kedua sebelum anggota pertama kering.
b. Membaca”
c. Membasuh dua telapak tangan.
d. Madlmadlah atau berkumur-kumur.
e. Istinsyaq atau menghisap air ke hidung.
f. Mubalaghah (bersungguh-sungguh) ketika madlmadlah dan istinsyaq.
g. g.Mengumpulkan madlmadlah dan istinsyaq dengan tiga ciduk air.
h. h.Menyemprotkan/mengeluarkan air setelah madlmadlah dan istinsyaq
i. Mengusap seluruh kepala.
j. Mengusap dua telinga, bagian luar dan dalam dengan memakai air yang baru. Caranya dua jari telunjuk dimasukkan dalam lubang telinga lalu di putar pada bagian lipat-lipatnya, sedang ibu jarinya digerakkan untuk meratakan telinga bagian luar. Kemudian kedua telapak tangan dibasahi air terus dipertemukan dengan kedua telinga secara jelas.
k. Memasukkan air ke sela-sela rambut yang tebal seperti rambut jenggot, godeg dan rambut yang keluar dari wajah.
l. Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca (ngapurancang:jawa) dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan kelingking kaki kiri.
m. Membasuh tiap anggota wudlu’, basuhan kedua dan ketiga kaki.
n. Tayamum atau mendahulukan anggota kanan dan pada anggota yang kiri. Begitu juga setiap pekerjaan yang baik seperti memakai pakaian , mandi dan lain sebagainya disunatkan tayamum.
o. Menghadap kiblat
p. Duduk ditempat yang tidak terkena percikan air.
q. Meletakkan bejana (wadah) yang besar disebelah kanan sedangkan yang kecil diletakkan disebelah kiri.
r. Tidak meminta pertolongan orang lain dalam menuangkan air karena hal tersebut dianggap bersenang-senang yang tidak patut bagi orang yang beribadah, kecuali ada udzur.
s. Memulai membasuh muka dari bagian atas dan dua tangan dan kaki memulainya dari jari-jarinya, sedang kepala dari bgian muka.
t. Tidak mengibas-ngibaskan air yang ada pada anggota wudlu’.
u. u.Tidak menyeka(mengeringkan) air dengan handuk keculi ada hajat seperti dingin.
v. Berdo’a setelah wudlu’.
w. Bersiwak.
x. Menggosok anggota wudlu’ agar lebih bersih.
y. Melebihi batas basuhan wajah dan kaki.
3. Makruh-makruhnya Wudlu’ :
a. berlebihan menggunakan air
b. menambah basuhan lebih dari 3 kali dan mengurangi 3 kali atau hanya 2 kali saja.
c. Bersiwak setelah zawal (matahari condong ) bagi orang yang berpuasa.
d. Wudlu’ di air yang berhenti tidak mengalir bagi orang yang junub.
4. Syarat-syarat Wudlu’ :
a. Adanya air harus mutlak.
b. Islam, jadi wudlu’nya orang kafir tidak sah karena wudlu’ merupakan ibadah sedang orang kafir bukan ahli ibadah.
c. Tamyiz (berakal dan balligh), jadi tidak sah wudlu’nya selain mumayiz seperti anak kecil dan orang gila.
d. Tidak ada perkara yang meniadakan (membatalkan) wudlu’ seperti haid, menyentuh zakar ketika wudlu’, nifas dll
e. Tidak ada penghalang antara air dan anggota yang di basuh atau yang di usap seperti lilin, zatnya tinta dan pacar.
f. Masuk waktu bagi orang yang selalu hadast
g. Mengetahui caranya wudlu’
h. Mengusap 2 telinga bagian luar dan dalam, memakai air yang baru sebanyak 3 kali
i. Membasuh kedua kaki sebanyak 3 kali serta dua mata kaki yaitu mulai dari ujung jari-jari kaki hingga dengan mata kaki atau lebih
j. Tertib artinya mendahulukan yang seharusnya di dahulukan dan mengakhirkan yang akhir sebagai mana nomor urut dalam cara wudlu’ di atas
k. Setelah selesai wudlu’ di sunatkan berdo’a menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan.
5. Hal-hal yang Membatalkan Wudlu’
a. Keluarnya sesuatu dari farji’, baik itu dubur (jalan belakang) atau kubul (jalan muka) atau keluarnya dari lubang di bawah perut sedangkan farji’nya buntu. Sesuatu yang keluar selain mani, klo mani tidak membatalkan wudlu’.
b. Hilangnya akal disebabkan gila, pingsan, tidur dan mabuk. Adapun orang yang tidur dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduk itu tidak batal.
c. Menyentuh farji’ manusia atau tempat terpotongnya farji’ dengan telapak tangan, baik farji’ sendiri ataupun farji’nya orang lain , sengaja ataupun lupa, qubul ataupun dubur, farji’nya orang dewasa atau anak-anak, farji’ yang cacat atau tidak dan baik farji’ itu lekat pada orangnya ataupun yang terpisah selagi masih namanya farji’.
d. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan keadaan keduanya sudah sampai umur dewasa dalam arti sudah sampai batas syahwat dan bukan mahrom sebab keturunan, pertalian susuan ataupun mahrom sebab perkawinan.
Tayamum
Menurut arti bahasa menurut arti bahasa ialah menyengaja. Sedangkan arti syara’ ialah memindahkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudlu’, mandi, atau membasuh anggota dengan syarat-syarat yang telah di tentukan.
1. Syarat-syarat tayamum
a. Adanya udzur (halangan) karena bepergian atau sakit.
b. Masuk waktunya sholat, jadi tidak sah tayamum untuk shalat jika dilakukan sebelum masuk waktu shalat.
c. Harus mencari air setelah masuknya waktu yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain yang telah mendapat izin untuk mencarikan air.
d. Terhalangnya memakai air, seperti takut memakai air yang menyebabkan hilangnya nyawa atau manfaat anggota. Termasuk juga terhalang memakai air yaitu bila air di dekatnya. Ia takut akan dirinya jika mennuju tempat itu seperti binatang buas, ada musuh, dan takut hartanya di curi orang atau di ghasab.
e. Harus dengan debu yang suci yang tidak di basahi. Dalam sebagian keteranagn, ada tambahan dalam syarat yaitu tanah yang berdebu. Jadi jika debu itu bercampur dengan gamping (kapur) atau pasir maka debu itu tidak dapat di buat tayamum.
2. Fardlunya tayamum
a. Niat. Wajib melakukan niat tayamum bersamaan dengan memindahkan debu kearah wajah dan kedua tangan dan harus mengekalkan niat ini sampai mengusap bagian dari wajah. Lafadh niat tayamum :
نويت التيمم لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
“saya niat tayamum untuk di perbolehkan melaksanakan shalat fardu karna Allah ta’ala”
b. Mengusap wajah (muka)
c. Mengusap kedua tangan samapi kedua siku.
d. Tertib. Berututan, jadi wajib mendahulukan mengusap muka atas kedua tangan.
3. Sunat-sunat Tayamum
a. Membaca Basmallah
b. Mendahulukan tangan yang kanan sebelum yang kiri dan mendahulukan bagian atas wajah dari pada bagian bawahnya.
c. Muwalah atau sambung menyambung.
d. Meniup debu dari telapak tangan agar menjadi tipis.
e. Menghadap kiblat
4. Makruhnya Tayamum
a. Memprbanyak debu.
b. Mengulang-ngulangi dalam mengusap setiap anggota.
5. Hal-hal yang membatalkan tayamum:
a. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu’.
b. Melihat ada air. Jadi siapa saja yang bertayamum karena tidak ada air kemudian melihat air atau menduga adanya , sebelum memasuki shalat maka tayamum batal.
c. Murtad yaitu orang yang putus/keluar dari islam.
6. Mengusap Dua Muzah(sepatu)
Mengusap dua muzah dalam wudlu’ sebagai ganti membasuh kaki diperbolehkan bagi musafir yang menempuh jarak diperbolehkan mengqasar shalat selama tiga hari tiga malam,sedangkan bagi orang yang bermukim diperbolehkan mengusap muzah selama semalam.
7. Syarat-syarat mengusap dua muzah:
a. Sebelum memakai muzah harus sudah bersuci secara sempurna.
b. Bersucinya drngan menggunakan air atau bertayamum yang bukan karena tidak ada air tetapi bertayamum karena sakitb atau lainnya.
c. Muzahnya harus suci.
d. Sepatunya menutup anggota kaki yang wajib dibasuh ketika wudli’ yaitu antara tumit dan mata kaki sampai ujung jari.
e. Muzahnya kuat dibawa perjalanan.
f. Muzahnya selain selain lubang jahitan dapat mencegah tembusnya air pada kaki.
g. Di bawah muzah tidak ada muzah yang lain yang patut untuk diusap, jadi jika ada muzahnya lagi maka mengusap muzah yang atas tidak mencukupi.
Istinja’
Istinja’ adalah menghilngkan perkara najis yang keluar dari farji(lubang muka dan lubang belakang) dengan menggunakan air atau batu. Istinja’ hukumnya wajib disebabkan kencing atau berak (buang air kecil atau buang air besar). Istinja’ dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan benda-benda keras yang sejenis batu yang suci serta dapat menghilangkan najis selain perkara yang dimuliakan. Tetapi yang lebih utama dalam beristinja’ itu adalah pertama kali dengan menggunakan beberapa batu kemudian dengan air. Kemudian yang wajib adalah tiga kali usapan, meskipun dengan satu batu yang mempunyai tiga sudut (jadi yang wajib bukan jumlah batunya).
Seseorang yang beristinja’ boleh memilih dengan sir saja atau dengan tiga batu saja yang dapat membersihkan tempat najisnya jika dengan tiga batu itu sudah bersih, apabila tidak maka hendaklah menambah jumlah bilangan batu sehingga benar-benar bersih. Dan sesudah itu disunatkan mengulang tiga kali.
Apabila hendak memilih antara salah satu dari air atau batu, maka yang lebih uatama adalah dengan menggunakan air, karena iar itu dapat menghilangkan najis dan bekas-bekasnya
1. Syarat-syarat beristinja’ dengan batu:
a. Sekiranya najis yang keluar itu tidak dalam keadaan kering.
b. Tidak pindah dari tempat keluarnya.
c. Tidak mendatangkan najis lain.
Terima kasih telah membaca tulisan saya, semoga bermanfaat bagi yang membaca . Dan saya mohon maaf jika ada kesalahan-kesalahan dalam penulisan artikel ini, kritik dan saran dapat disampaikan lewat kolom komentar